Recent Posts From All Categories

Jumat, 05 Juni 2015

Makalah tentang Poligami





PENDAHULUAN

a. Latar Belakang
            Poligami pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana fenomena poligami pada saat ini menemui puncak kontroversinya, begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro ataupun kontra. Masalah poligami bukanlah masalah baru lagi, begitu banyak pertentangan didalamnya yang sebagian besar dinilai karena perbedaan pandangan masyarakat dalam memberikan sudut pandang pada berbagai hal yang terkait masalah poligami baik ketentuan, batasan, syarat, masalah hak, kewajiban dan kebebasan serta hal-hal lainnya.
Dalam islam, masalah poligami juga tidak serta merta diperbolehkan dan masih juga berupa perkara yang masuk dalam konteks "pertimbangan", hal ini terbukti dalam ayat-ayat ataupun suatu riwayat yang dijadikan dasar sumber hukum dalam perkara poligami sendiri juga terikat aturan- aturan, syarat-syarat serta ketentuan lain berupa yang kesanggupan, keadilan dan faktor lainnya yang harus dipenuhi dalam berpoligami. Di Indonesia sendiri juga terdapat kebijakan hukum yang mengatur masalah poligami diantaranya terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
b. Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian poligami?
  2. Bagaimana sejarah poligami?
  3. Bagaimana keterkaitan poligami dan masalah kebebasan wanita?
  4. Bagaimana  pandangan islam tentang poligami?
  5. Apa saja syarat-syarat poligami?
  6. Bagaimana kebijakan hukum di Indonesia yang mengatur masalah poligami?
  7. Bagaimana prosedur dalam berpoligami?






PEMBAHASAN
1.    PENGERTIAN POLIGAMI
Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang bebarti perkawinan. Bila pengertian ini digabungkan maka akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Sistem perkawinan bahwa seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri dalam waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.
Pengertian poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata  polus  yang berarti banyak dan andros berarti laki-laki.
Jadi kata yang tepat bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum adalah poligami.[1]

2.    SEJARAH POLIGAMI
Poligami sudah berlaku sejak jauh sebelum datangnya Islam. Orang-orang Eropa yang sekarang kita sebut Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa timur seperti bangsa Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Karena itu tidak benar apabila ada tuduhan bahwa islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami, sebab nyatanya aturan poligami yang berlaku sekarang ini juga hidup dan berkembang di negeri-negeri yang tidak menganut islam, seperti Afrika, India, Cina dan Jepang. Tidaklah benar kalau poligami hanya terdapat di negeri-negeri Islam.
Agama Nasrani pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu ayat pun dalam injil yang secara tegas melarang poligami. Apabila orang-orang Kristen di eropa melaksanakan monogami tidak lain hanyalah karena kebanyakan bangsa Eropa  yang kebanyakan Kristen pada mulanya seperti orang Yunani dan romawi sudah lebih dulu melarang poligami, kemudian setelah mereka memeluk kristen mereka tetap mengikuti kebiasaan nenek moyang mereka yang melarang poligami. Dengan demikian peraturan tentang monogami atau kawin hanya dengan seorang istri bukanlah peraturan dari agama Kristen yang masuk ke negara mereka, tetapi monogami adalah peraturan lama yang sudah berlaku sejak mereka menganut agama berhala. Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai peraturan dari agama, padahal lembaran-lembaran dari kitab injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami.[2]

3.      POLIGAMI DAN MASALAH KEBEBASAN WANITA
1)      Pendapat dari golongan anti poligami
Pada masa sekarang ini, mungkin pendapat yang pertama sekali menarik perhatian kita ialah pendapat dari golongan anti poligami, yang mengatakan bahwa melarang poligami adalah salah satu keharusan untuk menerapkan kebebasan wanita. Mereka meninjau poligami itu sebagai sistem masyarakat primitif, yang kemudian meningkat dan menurun sejalan dengan meningkat dan menurunnya keadaan wanita. Membebaskan wanita dari sistem poligami itu adalah suatu langkah untuk memajukan wanita itu, karena poligami itu sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern, dimana wanita sudah memperoleh hak-haknya dengan sempurna, tanpa adanya sesuatu kekeruangan. Sedang poligami itu adalah suatu sistem perkawinan yang menitik beratkan kesejahteraan laki-laki dengan mengorbankan kedudukan dan kemuliaan wanita.
Memperbolehkan poligami adalah suatu tindakan yang bearti meletakkan suatu hambatan di hadapan wanita, di tengah-tengah perjalanannya menuju kemajuan masyarakat. Sebaliknya, melarang poligami berarti menghilangkan sebagian dari rintangan-rintangan yang memperlambat pergerakan wanita dan merampas hak-haknya serta merendahkan kedudukannya.[3]

2)      Pendapat dari golongan pendukung poligami
Pendukung poligami tidak melihat adanya hubungan antara poligami itu dengan primitif atau modernya masyarakat. Karena kehidupan seorang laki-laki bersama-sama dengan beberapa orang wanita itu adalah kenyataan yang ada di kalangan masyarakat, dalam semua negara dan sepanjang masa, baik dengan nama poligami ataupun dengan nama yang berarti sama dengannya. Dan adalah suatu kesalahan kalau poligami dihubungkan dengan masyarakat primitif, disaat-saat banyaknya teman-teman wanita dari seorang laki-laki merupakan suatu kenyataan yang ada di dalam masyarakat yang modern. Poligami adalah salah satu usaha untuk membimbing wanita, untuk meningkatkan dari suasana kehidupan yang diliputi oleh kegelisahan, kehinaan dan terlantar, menuju kehidupan berkeluarga yang mulia dan keibuan yang mulia, dimana wanita merasakan kebahagiaan, kesucian dan kemuliaan dibawah naungannya. Poligami juga merupakan salah satu penerapan dari kebebasan wanita dan terlaksananya apa yang dikehendakinya, karena sebenarnya laki-laki itu tidak berpoligami tanpa kemauan wanita.
Walaupun poligami itu megharuskan adanya tambahan bagi istri yang pertama, namun peraturan poligami tidak menyebabkan adanya halangan bagi istri yang pertama atau yang baru untuk menjadi ratu rumahtangganya, dan bebas bertindak dalam segala urusannya. Karena peraturan agama dan undang-undang serta tradisi di negara-negara islam menetapkan bahwa setiap wanita yang sudah berkeluarga akan memiliki rumah yang tersendiri dan tidak menyebabkan salah seorang dari istri-istri itu boleh berkuasa terhadap yang lain.
Dari segi ini para pendukung poligami itu berpendapat bahwa poligami adalah suatu sistem kehidupan masyarakat yang andaikata merupakan tekanan terhadap wanita demi kepentingan laki-laki, maka mestinya lebih pantas untuk tiap-tiap wanita, bahwa ia tidak mau menikah dengan seorang laki-laki yang sudah pernah menikah dan kalau hal itu dipraktekkan maka tidak mungkin lagi laki-laki berpoligami. Disamping itu, kalau  kita misalkan bahwa poligami itu menyebabkna timbulnya semacam perasaan sakit pada istri yang lama, maka pihak lain justru dalam waktu yang bersamaan juga menimbulkan harapan di dalam jiwa istri yang baru, yang memberikan kemungkinan kepadanya untuk hidup sebagai istri dalam pengayoman rumahtangga yang mulia.[4]
3)      Poligami dan persamaan hak antara pria dan wanita
Kalau kita berpegang kepada perasaan dan berusaha untuk mengesampingkan perasaan yang berlain-lainan dan perlombaan diantara manusia yang sejenis, dalam membahas masalah poligami itu, maka tidaklah berarti bahwa kita membuangkan masalah kebebasan wanita itu dari perhitungan pembahasan ini. Karena masalah kebebasan wanita ini sebagian unsurnya ada yang tidak merupakan masalah perasaan dan perlu dipelajari, diteliti dan dibahas. Diantaranya bahwa persamaan hak antara laki-laki dan wanita itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin seorang laki-laki boleh berpoligami sedang wanita tidak boleh berpoliandri? Bukankah itu merupakan kekurangan terhadap persamaan hak laki-laki dan wanita?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kita perhatikan  bahwa persamaan dalam masalah poligami atau jelasnya persamaan hak pria dan hak wanita dalam masalah perkawinan mestinya mengakibatkan jangan ada yang boleh untuk salah satunya tetapi tidak oleh untuk yang lain. Jadi, dalam soal perkawinan persamaan itu mengakibatkan seorang suami mencukupkan beristri satu saja atau sama-sama boleh seorang suami beristri banyak dan seorang istri bersuami banyak. Persamaan hak itu kalau menyebabkan bolehnya suami beristri banyak, tetapi istri tidak boleh bersuami banyak, jelas bertentangan dengan ketentuan persamaan hak secara bebas.[5]
4.      POLIGAMI DALAM ISLAM
Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak dengan pengertian seorang laki-laki hanya boleh beristri seorang wanita dalam keadaan dan situasi apapun dan tidak pandang bulu apakah laki-laki itu kaya atau miskin, hiposeks atau hiperseks, adil atau tidak adil secara lahiriyah. Islam pada dasarnya menganut sistem monogami dengan memberikan kelonggaran dibolehkannya poligami terbatas. Pada prinsipnya seorang laki-laki hanya memiliki seorang istri dan sebaliknya seorang istri hanya memiliki seorang suami. Tetapi islam tidak menutup diri adanya kecenderungan laki-laki beristri banyak sebagaimana yang sudah berjalan dahulu kala. Islam tidak menutup rapat kemungkinan adanya laki-laki tertentu berpoligami, tetapi tidak semua laki-laki harus berbuat demikian karena tidak semua mempunyai kemampuan untuk berpoligami. Poligami dalam islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, baik jumlah maksimal maupun persyaratan lain seperti :
a)      Jumlah istri yang boleh dipoligami paling banyak empat orang wanita. Seandainya salah satu diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari ganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang pada yang waktu yang bersamaan (QS 4:3)
b)      Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap isri-istri dan anak-anaknya yang menyangkut masalah-masaah lahiriah seperti pembagian waktu jika pemberian nafkah dan hal-hal yang menyangkut kepentingan lahir. Sedangkan masalah batin, tentu saja selamanya manusia tidak mungkin dapat berbuat adil secara hakiki.
Islam membolehkan laki-laki tertentu melaksanakan poligami sebagai alternatif maupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks  laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh ke lembah perzinaan maupun pelajaran yang jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu, tujuan poligami adalah menghindari agar suami tdak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang Islam dengan mencari jalan yang halal yaitu boleh beristri lagi (poligami) dengan syarat bisa berlaku adil.[6]
            Dasar pokok islam yang membolehkan poligami adalah firman Allah SWT :
Artinya :  "Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. An  Nisa :3).       
     
Berlaku adil yang dimaksudkan adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti : pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah. Islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan ayat tersebut membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja. Namun, apabila akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.[7]
5.      SYARAT-SYARAT POLIGAMI
                                    Syari'at islam membolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah. Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka ia diharamkan berpoligami. Bila sanggup dipenuhinya hanya tiga maka baginya haram menikah dengan empat orang. Jika ia hanya sanggup memenuhi hak dua orang istri maka haram baginya menikahi tiga orang. Begitpun juga kalau ia khawatir berbuat zalim  dengan mengawini dua orang perempuan, maka haram baginya melakukan poligami.[8]Sebagaimana dalam firman Allah pada surat An Nisa: 8. Dalam sebuah hadits Nabi SAW juga disebutkan :

عَن اَبِى هُرَيْرَةَ انَّ النَّبِيَّ صم. قَالَ : مَنْ كَا نَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ فَمَالَ اِلَى احْدَا هُمَا جَاءَ يَوْمَ اقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
Artinya : Dari Abu hurairah r.a. sesungguhnya Nabi SAW. bersabda : Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan datang hari kiamat nanti dengan punggung miring. (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Hiban).
Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa : 129)
Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dengan masalah berlaku adil pada ayat 3 surat An-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan belaku adil. Pada hakikatnya kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriah, bukan kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat ini adalah adil dalam masalah cinta dan kasihsayang.
6.      KEBIJAKAN HUKUM YANG MENGATUR POLIGAMI DI INDONESIA
     Praktik poligami dalam masyarakat Indonesia modern juga didukung oleh adanya kebijakan hukum dalam pemerintahan Indonesia. Hukum Perkawinan sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UUP  dan pasal 55-59 KHI. UUP inkonsistensi. Dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan tentang azas monogami, tetapi ayat berikutnya memberikan kelonggaran kepada suami untuk berpoligami walau terbatas hanya sampai empat istri. Adapun kebolehan poligami dalam KHI terdapat pada bab      IX pasal 55 sampai denga 59, antara lain menyebutkan syarat utama poligami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (pasal 55 ayat 2). Namun ironisnya, pada pasal 59 dinyatakan bahwa :
            "Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 5, Pengadilan Agama  dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi."  
Pasal tersebut mengindikasikan lemahnya posisi istri, karena jika istri menolak memberikan persetujuan untuk poligami, Pengadilan Agama dapat mengambil alih kedudukannya sebagai pemberi izin, meskipun di akhir pasal tersebut terdapat klausul yang memberikan kesempatan kepada istri untuk untuk mengajukan banding.
Alasan yang dipakai Pengadilan Agama untuk memberikan izin poligami kepada suami antara lain :
            1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
            2. Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
            3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.[9]
7.      PROSEDUR POLIGAMI
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti, namun di Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islamnya, telah mengatur hal tersebut.
1.      Suami yang berhak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama, yang pengajuannya telah diatur dengan peraturan pemerintah.
2.      Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari pengadian agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang apabila.
1.      istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Disamping syarat-syarat tersebut diatas, maka untuk memperoleh izin pengadilan agama harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
1.      Adanya persetujuan istri
2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3.      Persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis dengan lisan, sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan pada sidang pengadilan agama.
Persetujuan tersebut tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak memungkinkan dimintai pesetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.
Kemudian, dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan kepada suaminya untuk beristri lebih dari satu orang. Berdasarkan salah satu alasan tersebut diatas, maka pengadilan agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengarkan istri yang bersangkutan di persidangan pengadilan agama dan terhadap penetapan ini, istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka suami dilarang memadu istriya dengan seorang wanita yang memliliki hubungan nasab atau susuan dengan istrinya :
1.      saudara kandung seayah atau seibu serta keturunannya
2.      wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
Larangan tersebut tetap berlaku, meskipun istri-istrinya telah ditalak raj'i masih dalam masa iddah.[10]













KESIMPULAN

            Dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum adalah poligami.
Dalam islam, masalah poligami juga tidak serta merta diperbolehkan dan masih juga berupa perkara yang masuk dalam konteks "pertimbangan", hal ini terbukti dalam ayat-ayat ataupun suatu riwayat yang dijadikan dasar sumber hukum dalam perkara poligami sendiri juga terikat aturan- aturan, syarat-syarat serta ketentuan lain berupa yang kesanggupan, keadilan dan faktor lainnya yang harus dipenuhi dalam berpoligami.

DAFTAR PUSTAKA

Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. (Jakarta : Rajawali Pers, 2010).
H.S.A. Alhamdani., Risalah Nikah. (Pekalongan: Raja Murah. 1980).
Al 'Attar, Abdul Nasir Taufiq ., Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan. (Jakarta: Bulan Bintang. 1976).
 Makmun,Rodli., dkk., Poligami dalam Tafsir Muhammad Syahrur. (Ponorogo: STAIN PONOROGO PRESS. 2009).


[1] Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. (Jakarta : Rajawali Pers, 2010). Hal. 351.
[2] H.S.A. Alhamdani., Risalah Nikah. (Pekalongan: Raja Murah. 1980). Hal. 72.
[3] Abdul Nasir Taufiq Al 'Atthar., Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan. (Jakarta: Bulan Bintang. 1976). Hal. 11
[4] Abdul Nasir Taufiq Al 'Atthar., Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan. Hal. 12-13
[5] Abdul Nasir Taufiq Al 'Atthar., Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan. Hal. 15-17.
[6] Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Hal. 358
[7] Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Hal. 360.
[8] Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap.  Hal. 362.
[9] Rodli Makmun, dkk., Poligami dalam Tafsir Muhammad Syahrur. (Ponorogo: STAIN PONOROGO PRESS. 2009). Hal. 40-41.
[10] Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap.  Hal.369.

Selasa, 02 Juni 2015

Go Green With Islam



Go green with islam,,bisakah…???

Assalamualaikum,,wr,wb
   Hmmm,, Cuma sekedar coret-coret nih, pas lagi ngelamun tiba-tiba kepikiran.. langsung share aja soal yang satu ini..
‘’GO GREEN WITH ISLAM..BISAKAH??  kira-kira maksudnya apa siih??
Kita ulas satu-satu dehhh,,
.>GO GREEN..:
Istilah ini mungkin tidak asing lagi di telinga di telinga kita semua ya??
Sebenarnya??? Apa siih GO GREEN itu??                                                                                       
..Go Green adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menyeimbangkan ekosistem alam agar bumi kita tercinta ini, tidak  lagi WARM,,,alias Panaass.. salah satu caranya,, ya dengan menanam banyak pohon,,
Terutama jenis pohon yang dapat bertahan lama ,berdaun rimbun,dapat tumbuh besar,dan berakar kuat,juga tak kalah penting tidak  mudah mati alias berumur panjang,,  :D
Selain di tanam, pohon-pohan tersebut juga perlu dirawat dan dijaga, selain untuk menyeimbangkan alam dan mencegah pemanasan global, pohon-pohon ini juga dapat bermanfaat looh,,,!!?
Oksigen yang dihasilkan oleh pohon sangat penting untuk kelangsungan hidup makhluk hidup, karena tanpa oksigen kita semua sebagai manusia dan makhluk lainnya tidak dapat bernafas,,
Selain udara yang dihasilkan pohon sangat bermanfaat,, bagian bagian lainnyapun juga dapat dimanfaatkan lohh.. saalah satunya bagian batang,yang digunakan untuk membangun gedung-gedung dan sebagainya
Eeiiiiittsss,,,tapi ingat,, jangan seenaknya ya,,, semua ada  prosesnya,, mau manfaatkan juga mau menggatikan,maksudnya..
Apabila kita memanfaatkan pohon-pohon itu, kita juga harus menyiapkan penggatinya agar ekosistem tetap terjaga dan bumi kita nggak panas lagi dehh,,,
Itu tadi sedikit tentang GO GREEN,,
Naah,, selanjutnya,, mengenai islam,,
>ISLAM.. I
Apa sih islam itu..??
 Islam menurut bahasa sendiri artinya tunduk,, sedangkan menurut istilah dan pandangan berbagai sisi, islam merupakan agama yang sempurna, agama yang diturnkan Allah untuk menjadi tautan dan pengarah hidup manusia menuju segala hal yang di ridhoi Allah.. islam sendiri di sebarkan dan diajarkan kepada umat melalui perantara Rasulullah SAW melalui jalan damai dan patut untuk kita yakini serta ikuti dan taati, untuk itu sebagai umat islam hendaknya kita harus mengikuti semua perintah Allah dan menjahui segala larangan laranganNya.
Lalu,, apa hubungannya ISLAM dengan GO GREEN?
Mungkin sebagian dari kita berfikir, sebelum  membaca ulasan ini.. apa ada ya.. hubungan islam dengan go green,,
Hmmm,, jangan salah.. jelas, tentu aja ada dong,, lalu apa hubungannya??       
Go green itu kan upaya untuk menjaga ekosistem dan kelestarian alam, lalu, hubungannya dengan  islam yaitu bila di pandang dari segi cara kita melestarikan alam, sebagian besar manusia memanfaatkan hasil alam dengan seenaknya tanpa memikirkan dampak kerusakan dibelakangnya, bahkan terkadang mereka hanya berfikir untuk kepentinagn sendiri, memanfaatkan hasil alam dengan membabi buta tanpa pertanggung jawaban untuk menggunakan dengan bijaksana, apalagi menggantinya  atau paling tidak memikirkan dampak dari kerusakannya apabila kita memanfaatkan hasil alam dengan membabi buta,
Banyak kita temui gedung-gedung mewah berkelas elit yang menjulang tinggi seolah hendak meraih langit yang memerlukan berhektar-hektar tenah lapang terkadang juga masih harus ditambah dengan tanah-tanah pemukiman yang  habis di gusur .
Itu semua merupakan wujud cerminan sifat buruk manusia yang tak pernah puas, dengan kata lain ‘’Serakah”.
Mengapa bisa  serakah? Ya, karenan demi suatu kepentingan yang harusnya tidak terlalu berlebihan tapi dilakukan dengan menempuh jalan yang berlebihan bahkan sampai merusak hal-hal yang harusnya  kita jaga dengan dengan baik, dan tindakan tersebut menyimpang dari ajaran islam sendiri,
Bagaimana bisa ?
Ya,karena islam tidak pernah mengajarkan kita untuk merusak alam bukan?
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa GO GREEN WITH ISLAM  bisa saja dilakukan semua orang yakni dengan memandang sisi ketidakbaikkan merusak alam  untuk berusaha memikirkan dan melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki  atau  paling tidak menjaganya. Salah satu caranya seperti yang kita uncap diatas yakni dengan cara Go Green dan diimbangi rasa kebijakan dalam memanfaatkan alam..
Kita sebagai generasi penerus handaknya sadar akan hal yang demikian oleh karena itu sobat,, mari mulai sekarang kita jaga alam kita dengan melakukan upaya-upaya untuk melindunginya, serta  “lebih” meningkatkan kesadaran kita terhadap keseimbangan ekosistem alam .
Dengan demikian kita sebagai generasi muda yang inovatif tidak hanya dalam ilmu atau bidang-bidang tertentu saja, melainkan juga inovatif dalam menjaga ekosistem ini,,,
Hmm.. itulah tadi sobat, cuplikan tentang  GO GREEN WITH ISLAM.
Semoga Bermanfaat  ya?
Dan Tak  lupa,
> ,